Pemkot Padang Panjang tawarkan outsourcing bagi non ASN yang dirumahkan

id Pemkot Padang Panjang,Kota Padang Panjang, Sumatera Barat

Pemkot Padang Panjang tawarkan outsourcing bagi non ASN yang dirumahkan

Balaikota Padang Panjang. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Menyikapi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambat akhir Desember 2024. Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tawarkan alih daya (outsourcing) bagi Non-ASN Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan, karena tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menyebutkan tawaran tersebut tindak lanjut regulasi nasional dan Pemkot, menawarkan jalan keluar melalui penerapan skema alih daya (outsourcing) pada sejumlah jabatan yang tidak masuk dalam kategori ASN.

“Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan tetap berjalan, sekaligus memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Sonny, Jum'at.

Ia menjelaskan, jabatan yang tidak masuk dalam kategori ASN diantaranya jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan. Posisi yang direncanakan dan akan ditata melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

"Wacana ini sejatinya sudah muncul sejak 2024 lalu. Saat itu Pemkot telah memproyeksikan bahwa tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, mengingat berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, usia, masa kerja dan lainnya," jelas dia.

Menurut Sonny, hal ini menyebabkan sebagian besar tenaga non-ASN tidak masuk dalam database BKN. Atas kondisi tersebut, Pemkot sempat mengusulkan supaya penganggaran bagi tenaga non-ASN yang terdampak dilakukan melalui mekanisme alih daya.

"Namun usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dengan DPRD dan bahkan mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN yang terdampak, sehingga belum dapat direalisasikan. Pemkot menghadapi keterbatasan kebijakan karena memang tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” jelas Sonny.

Sonny, menambahkan hal ini merujuk pada surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, yang secara tegas melarang pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar data resmi BKN.

“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada aturan dan tetap mencari jalan terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,” tegas Sonny.

Ia menjelaskan, Wali Kota, Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota, Allex Saputra sangat memahami dampak yang dirasakan oleh para tenaga non-ASN.

"Keduanya telah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk mencari solusi terbaik yang tetap berpijak pada aturan dan regulasi yang berlaku," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung 1 Agustus 2025, Pemkot Padang panjang tidak lagi memperpanjang masa kerja 190 orang THL kategori R4

(Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024) dan tidak memenuhi syarat sebanyak 182 orang dan 8 orang tidak hadir saat proses seleksi. (*)

Keterangan foto :

Sekda Sonny BP : Outsourcing ini solusi agar pelayanan tetap berjalan, seluruh proses tetap dalam koridor hukum. (ANTARA/ Isril Naidi)

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.