Jakarta, (Antara) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan Kejari Palembang, berhasil menangkap Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta Anshori SpOG (K), terkait penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak Unsri. Penangkapan terpidana itu di Desa Lungge RT02/07 Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/11) pukul 20.45 WIB. "Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Minggu dini hari. Saat ini, kata dia, terpidana masih di Kejari Sleman, dan rencananya pada Minggu pagi, akan diterbangkan ke Palembang. Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 524 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof Dr M Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan rekannya Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA pada periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850. "Putusan MA pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan," katanya. Terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dari fakta persidangan, dijelaskan, dia terbukti melakukan korupsi pada dan PNBP dalam PPDS FK Unsri tahun 2006-2008. Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara. Namun dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp2,5 miliar. "Bahwa putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Palembang tanggal 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk terpidana Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA telah di eksekusi pada tanggal 10 Januari 2013," katanya. (*/jno)
Berita Terkait
PKK dan OPD kolaborasikan program pembangunan daerah
Senin, 15 Desember 2025 17:55 Wib
Penutupan program UMKM tumbuh bersama
Senin, 15 Desember 2025 15:30 Wib
Bantu Korban Bencana, TP PKK Sumbar Inisiasi Program "Marandang untuk Sumatera"
Senin, 15 Desember 2025 15:26 Wib
Bank Nagari hadirkan 2 program tabungan akhir tahun
Minggu, 14 Desember 2025 20:10 Wib
Bupati Solok Selatan: persiapkan program 2026 dengan matang
Senin, 8 Desember 2025 16:23 Wib
Menteri Nusron salurkan bantuan dan dengar jeritan warga yang kehilangan keluarga di Kabupaten Agam
Senin, 8 Desember 2025 15:21 Wib
Imigrasi Agam gelar Sosialisasi Program Lamang Ganda
Selasa, 2 Desember 2025 10:30 Wib
Sinergi Jamkrindo dengan Kejaksaan Agung dan Pemprov Sumbar dalam Program Pelatihan Peserta Pidana Kerja Sosial
Selasa, 2 Desember 2025 9:08 Wib
