Jakarta, (Antara) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan Kejari Palembang, berhasil menangkap Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta Anshori SpOG (K), terkait penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak Unsri. Penangkapan terpidana itu di Desa Lungge RT02/07 Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/11) pukul 20.45 WIB. "Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Minggu dini hari. Saat ini, kata dia, terpidana masih di Kejari Sleman, dan rencananya pada Minggu pagi, akan diterbangkan ke Palembang. Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 524 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof Dr M Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan rekannya Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA pada periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850. "Putusan MA pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan," katanya. Terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dari fakta persidangan, dijelaskan, dia terbukti melakukan korupsi pada dan PNBP dalam PPDS FK Unsri tahun 2006-2008. Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara. Namun dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp2,5 miliar. "Bahwa putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Palembang tanggal 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk terpidana Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA telah di eksekusi pada tanggal 10 Januari 2013," katanya. (*/jno)
Berita Terkait
FPL Pasaman Barat bedah buku Ada Danau Biru Dalam Matanya dan luncurkan Program Selasih
Minggu, 11 Januari 2026 12:21 Wib
Menyongsong tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN ajak jajaran kerja bersama dukung program kerja
Selasa, 6 Januari 2026 15:21 Wib
Melayani dengan sepenuh hati dari Sumatra hingga Papua, Elnusa Petrofin gelar 1.010 kegiatan CSR sepanjang 2025
Selasa, 6 Januari 2026 12:53 Wib
Pemko Sawahlunto Arahkan KKN Unand Perkuat Program Desa Berbasis Kajian Akademik
Sabtu, 3 Januari 2026 12:17 Wib
Pemkab Solok dukung program pembangunan tiga juta rumah
Selasa, 30 Desember 2025 12:46 Wib
Penyelesaian masalah kemanusiaan eks pejuang Timtim melalui program redistribusi tanah
Senin, 29 Desember 2025 18:41 Wib
Menpar nilai kebijakan WFA perkuat pergerakan wisatawan saat liburan
Senin, 29 Desember 2025 5:52 Wib
Menpar nilai kebijakan WFA perkuat pergerakan wisatawan saat liburan
Sabtu, 27 Desember 2025 7:49 Wib
