Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Panggil Pelapor Kasus DPD Demokrat Agam

Sabtu, 9 November 2013 12:27 WIB
Image Print

Lubukbasung, (Antara) - Kepolisian Resor Agam akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan laporan keuangan Partai Demokrat setempat tahun 2012 pada pekan depan. "Minggu depan, kita akan memangil Nazratul Hasnah yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Kabupaten Agam, Bendahara DPD Partai Demokrat Ridwan dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Yuvia," kata Kapolres Agam AKBP Asep Ruswanda didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Albert Zai, Sabtu. Polres Agam juga akan memanggil terlapor, Marga Indra Putra, yang juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Agam, imbuhnya. Selain itu, Polres Agam meminta dokumen asli laporan bantuan keuangan Partai Demokrat dari Pemkab Agam pada tahun anggaran 2012 sebanyak Rp169.203.313 untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan. Setelah diuji, katanya, baru diketahui kebenaran dari tanda tangan tersebut dan akan mengetahui titik terang dari kasus tersebut. "Apakah kasus ini bersifat pidana atau tidak kita ketahui setelah uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan," katanya. Dalam menangani kasus ini, Polres Agam bersifat netral tanpa berpihak kepada terlapor dan pelapor. Namun Polres Agam memberikan kesempatan kepada dua belah pihak melakukan mediasi atau damai. Sebelumnya, Polres Agam menerima limpahan perkara dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dengan Nomor:LP/262/X-2013-SPKT Polda Sumbar tanggal 17 Oktober 2013, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan laporan keuangan Partai Demokrat Kabupaten Agam tahun 2012 sebanyak Rp169.208.313. Nazratul Hasanah melaporkan Marga Indra Putra ke Polda Sumbar pada Selasa (8/10), karena tidak menerima tanda tanganya dipalsukan. (**/ari/jno)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026