Pemkab Agam tera ulang timbangan pedagang di 12 pasar tradisional

id Pemkab Agam ,Agam, Sumatera Barat

Pemkab Agam tera ulang timbangan pedagang di 12 pasar tradisional

Tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam sedang melakukan tera ulang. Dok ANTARA/HO/UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan tim guna melakukan sidang tera dan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang di 12 pasar tradisional di daerah itu guna memastikan akurasi alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan untuk berjualan, sehingga konsumen tidak dirugikan.

"Sidang tera dan tera ulang itu dengan menurunkan lima orang setiap tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam dan satu orang tenaga teknis," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Nofriadi di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan sidang tera dan tera ulang itu dilakukan di 12 pasar tradisional yakni, Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek pada Senin (7/7), Pasar Kampung Pinang pada Selasa (8/7), Pasar Lama Lubuk Basung pada Rabu (9/7).

Lalu Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan pada Kamis (10/7), Pasar Lasi pada Sabtu (11/7), Pasar Koto Baru Salo pada Minggu (13/7).

Setelah itu Pasar Baso pada Senin (14/7, Pasar Pakan Sinayan Ampek Koto pada Selasa (15/7), Pasar Panca Ampek Angkek pada Rabu (16/6), Pasar Balai Panjang Sungai Pua pada Kamis (17/7) dan Pasar Padang Lua pada Kamis (24/7).

"Kita bekerjasama dengan pengurus pasar untuk sidang tera dan tera ulang dengan memberitahukan para pedagang saat tera," katanya.

Ia menambahkan sidang tera dan tera ulang ini merupakan periode Juni dan Juli 2025. Sebelum telah dilakukan untuk tujuah pasar pada Mai 2025 dan rencananya sidang tera dan tera ulang ini bakal dilakukan pada Oktober 2025.

Tera ulang itu wajib dilakukan satu kali dalam setahun dan pada umumnya pedagang mau melakukan sidang tera dan tera ulang.

Sidang ini untuk memastikan kebenaran pengukuran diseluruh pasar di Kabupaten Agam, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.

Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.

Dengan adanya sidang ini, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.

"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di pasar. Tahun sebelumnya Pasar Lawang dapat penghargaan pasar tertib ukur dari kementrian," katanya.

Ia mengakui sidang ini merujuk kepada amanat Undang-Udang Metrologi Legal No 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan sehinga hak-hak konsumen terpenuhi.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.