Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berkomitmen melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran Dana Desa (DD) lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Pelaksana harian (Plh) Kejari Pasaman Andi Irfan SH MH di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan program Jaksa Garda Desa merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
"Jaga Desa bertujuan untuk mendukung dan mengawasi program Dana Desa agar bisa dilaksanakan dalam rangka membangun perekonomian masyarakat pedesaaan," terang Andi Irfan.
Kejaksaan kata dia komitmen dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel.
"Jaksa jaga desa ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat Nagari (desa). Program ini juga melibatkan pendampingan dan konsultasi bagi perangkat nagari dalam pengelolaan dana desa dan penyelesaian konflik melalui Restorative Justice (RJ)," tambahnya.
Kejari Pasaman kata dia melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam bentuk penyuluhan dan penerangan hukum terhadap 62 Nagari (Desa).
"Dibagi dalam empat wilayah yaitu Kecamatan Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti dan Kecamatan Rao. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum. Memastikan perangkat dan masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa," katanya.
Program Jaksa Garda Desa kata dia agar pembangunan di nagari baik menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat regulasi.
"Mendeteksi dini potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Disamping itu kata dia melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan kegiatan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan 62 Nagari terkait dengan permasalahan perdata dan tata usaha negara.
"Tindak lanjut dari Mou tersebut dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pertimbangan hukum. Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah melakukan kegiatan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dana desa," katanya.
Bantuan hukum tersebut kata dia juga mewujudkan kepastian hukum, kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pencegahan korupsi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mencatat realisasi penyaluran Dana Desa (DD) dalam rentang Januari-Juni 2025 sudah mencapai Rp37,92 miliar atau 54,79 persen dari total pagu tahun ini sebesar Rp69.215.249.000,-.
Kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat tahun 2025 tersebar di 62 Nagari (Desa) yang ada di Kabupaten Pasaman.
Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan dalam realisasi anggaran desa agar tepat sasaran penggunaannya.
Disamping itu, Kejari Pasaman juga kini tengah melakukan penyidikan dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Nagari Panti dan Nagari Sundata yang saat ini dalam proses penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.