Kejari-Pemkab Pasaman Barat kerja sama penerapan pidana kerja sosial

id Kejari dan Pemkab Pasaman Barat kerja sama penerapan pidana sosial

Kejari-Pemkab Pasaman Barat kerja sama penerapan pidana kerja sosial

Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani dan Bupati Pasaman Barat Yulianto saat menandatangi perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan program pemidanaan alternatif yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman selain pidana penjara yang selama ini menjadi fokus utama pemidanaan di Indonesia.

Dia mengatakan ketentuan ini dituangkan secara khusus dalam Pasal 85 KUHP Nasional, yang menekankan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus mendekam di penjara.

Perjanjian kerjasama ini, jelasnya, mencakup penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan peran aktif Pemkab Pasaman Barat.

Dia menjelaskan penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi angka penghuni lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

,Dengan dukungan penuh dari Pemkab Pasaman Barat, kami optimis program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku," harapnya.

Dalam hal ini, Pemkab Pasaman Barat berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang memadai melalui dinas terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pidana kerja sosial.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan fasilitasi terbaik untuk keberhasilan program pidana kerja sosial.

"Kami percaya bahwa pidana kerja sosial tidak hanya sebagai hukuman, tapi juga sebagai bentuk pembinaan agar pelaku dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” kata Yulianto.

Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia yang mengedepankan restorative justice dan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.