
DPRD Padang Panjang akan gugat kesepakatan tapal batas di Aia Angek Cottage

Padang Panjang (ANTARA) - DPRD Kota Padang Panjang Sumatera Barat merespon keresahan warga Kelurahan Ekor Lubuk dengan akan mengajukan gugatan terhadap kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Kabupaten Tanah datar terkait tapal batas pada 27 Maret 2021 lalu.
Langkah itu menyusul keresahan warga di RT 10, 11 dan RT 13 di Batu Tagak, Tanjuang dan Gajah Tanang kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang karena kesepakatan tapal batas yang berdampak masuknya ke tiga RT ke wilayah Tanah Datar,
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral usai memimpin rapat DPRD Senin siang (30/6) menegaskan, akan mereview t kesepakatan tapal batas di Aia Angek Cottage, DPRD akan mengkonsultasikan kepada ahli hukum yang memahami permasalahan ini.
"Kita akan menggugat kesepakatan tersebut, namun sebelumnya kita akan konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum yang memahami masalah ini,” kata Imbral.
Ia mengakui, tokoh masyarakat dan ninik mamak sudah beberapa kali datang ke DPRD menyampaikan dampak dari kesepakatan antara Pemkot Padang Panjang dan Pemkab Tanah Datar tentang tiga RT yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar.
J Dt Sati salah seorang ninik mamak yang juga terdampak atas kesepakatan tapal batas tersebut, menegaskan, sejak dulu RT 10, 11 dan 13 dalam wilayah pemerintahan administratif pemerintah Kota Padang Panjang.
“Sejak dulu tiga RT ini berada dalam wiliayah pemerintahan Kota Padang Panjang, namun sejak adanya kesepakatan Aia Angek Cottage pada 27 Maret 2021 itu, ketiga RT ini masuk wilayah Tanah Datar, sejak saat itu kami di tiga RT menolak bergabung dengan Tanah Datar, penolakan juga datang dari ninik mamak kanagarian Gunuang,” ungkap J Dt Sati saat Pernyataan Sikap Forum Bajuang (Batu Tagak, Tanjuang dan Gajah Tanang) di di Musalla Al Islam Kelurahan Ekor Lubuk, Senin malam (23/6).
J. Dt Sati, juga menyayangkan, kesepakatan tapal batas yang dilakukan pemerintah kota Padang Panjang dan pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada 27 Maret 2021 di Aia Angek Cottage tidak melibatkan ninik mamak Nagari Gunuang, tokoh masyarakat di tiga RT dan DPRD Kota Padang Panjang.
“Yang hadir saat itu hanya Walikota, beberapa orang pejabat dan Camat yang ketika itu datang terlambat, sementara ninik mamak Nagari Gunuang dan DPRD tidak dilibatkan,” ujar J. Dt Sati kecewa.
Hampir empat tahun berlalu, kesepakatan tapal batas antara Pemkot Padang Panjang dan Pemkab Tanah Datar tidak diakui 163 Kepala Keluarga di tiga RT tersebut dan terus berjuang untuk tetap diakui sebagai warga Kota Padang Panjang seperti sebelum adanya kesepakatan tersebut.
Setelah penyataan sikap penolakan hasil kesepakatan tapal batas di Mushalla Al Amin beberapa waktu lalu, Forum Bajuang berencana akan membahas masalah ini kembali ke DPRD Kota Padang Panjang, termasuk rencana menghadap Walikota Hendri Arnis, menyikapi keluhan masyarakat di tiga RT tersebut.
Pewarta: Isril Naidi
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
