
Tersangka Hambalang Deddy Kusdinar Siap Hadapi Sidang

Jakarta, (Antara) - Mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar menyatakan siap menghadapi sidang dakwaan perdananya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Iya, besok," kata Deddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu. Deddy baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut pun telah ditahan oleh KPK pada tanggal 17 Oktober 2013. Deddy tidak banyak memberi komentar saat ditanya perihal sidang perdananya yang akan digelar Kamis (7/11) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Dia hanya mengacungkan jempol seraya menganggukkan kepala. KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P-21 pada tanggal 9 Oktober 2013. Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku pengguna anggaran, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Terkait dengan kasus tersebut, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp463,66 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
