Polda Sumbar tangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin di Pasaman

id Polda Sumbar,penambangan emas tanpa izin,Polres Pasaman,Sumbar,Pasaman

Polda Sumbar tangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin di Pasaman

Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk SDLG E6210F warna kuning yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.ANTARA/HO-Polda Sumbar

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis Excavator di aliran Sungai Lubuk Aro jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, Jumat dalam keterangannya mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI). Kedua pelaku masing-masing berinisial L (35) warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara sebagai operator alat berat dan HA (22) helper alat warga Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman," ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan.

Penangkapan tersebut kata Kombes Pol Andry Kurniawan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait masih adanya kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Pasaman.

"Maka pada hari Selasa (17/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Gakkum di bawah pimpinan Kompol Gusdi berangkat menuju Kabupaten Pasaman guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut," katanya.

Setelah sampai di Kabupaten Pasaman tim bergabung dan berkoordinasi dengan personil Polres Pasaman serta Polsek Rao dengan melakukan pulbaket dan mengumpulkan informasi terkait lokasi penambangan emas tanpa izin.

Selanjutnya pada hari Rabu dini hari tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mengamankan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator merk SDLG E6210F warna Kuning yang terjadi di Aliran Sungai Lubuk Aro Jorong IV Lubuk Aro Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

"Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua pelaku masing-masing operator alat dan helper alat," katanya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu unit alat berat jenis Excavator merk SDLG E6210F warna kuning. Satu lembar karpet penyaring sintetis warna hijau ukuran 50 cm x 50 cm.

"Tersangka dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap BB alat berat excavator telah dirolling dari lokasi penambangan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping Polres Pasaman," katanya.

Terhadap kedua pelaku kata dia dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.