Logo Header Antaranews Sumbar

Fathanah Tidak Terima Uang Hasil Tindak Pidana

Selasa, 5 November 2013 06:56 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Majelis hakim dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pasif atau menerima uang hasil tindak pidana. "Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga dan membebaskan terdakwa dari dakwaan ketiga," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Dakwaan ketiga berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu menampung atau menerima uang hasil tindak pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa dugaan Fathanah menampung uang yang diduga berasal dari tindak pidana tidak terbukti meski Fathanah menerima banyak transfer dari tidak kurang 58 orang ke rekeningnya. "Fathanah menerima uang dari Yudi Setiawan ke rekening maupun berbentuk cek, namun dari kesaksian Yudi uang itu merupakan sumber hasil usaha dan pinjaman BJB (bank Jabar Banten) sehingga pemberian dari Yudi itu merupakan 'profile' yang wajar dan tidak ada bukti uang Yudi dari hasil kejahatan korupsi," kata hakim Sutiyo Jumadi. Meskipun hakim mencatat bahwa Fathanah memang menerima uang dari direktur PT Cipta Inti Perkasa Yudi Setiawan untuk pengurusan ijon proyek, penitipan uang dan pembelian mobil Luthfi Hasan Ishaaq dan sejumlah pihak lain seperti calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin. "Transfer biaya pemenangan calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin itu berasal dari pendukung, simpatisan dan uang pribadi hasil usaha yang legal sehingga tidak ada bukti uang dari tindak pidana," ungkap hakim Sutiyo. "Dalam praktik berdemokrasi pengumpulan dana pemenangan kontestan menjadi kelaziman sepanjang tidak digunakan untuk 'money politic', unsur tindak pidana tidak terpenuhi khusus transaksi yang berkaitan dengan biaya pemenangan gubernur Sulsel," ungkap hakim Djoko Subagyo. Dalam sidang sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin mengaku harus membayar Rp8 miliar supaya diusung PKS dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulsel 2013. Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap yaitu Rp7 miliar yang terdiri atas Rp5 miliar yang berasal dari pengumpulan uang saudara-saudara Ilham, Rp2 miliar yang ditransfer ke rekening Fathanah dan Rp1 miliar yang diberikan langsung ke tim pemenangan. Demikian juga uang dari pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose dinilai bukan dari hasil kejahatan karena uang pribadi yang berasal dari hasil yang legal. "Terdakwa juga menerima uang dari beberapa saksi tapi para saksi tidak hadir di persidangan maka penerimaan transfer perlu dikesampingkan, sehingga unsur ketiga menerima dari hasil tindak pidana tidak terpenuhi," tambah Sutiyo. Dalam perkara ini Fathanah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara aktif dengan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana. Artinya hakim menyetujui Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menjadi penghubung kalangan swasta untuk menerima komisi sebesar Rp1,3 miliar untuk pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan menggunakan pengaruh mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Selanjutnya Fathanah juga dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menukarkan mata uang selama Januari 2011 - Januari 2013 hingga mencapai Rp38,7 miliar untuk pembelian rumah, mobil, tiket perjalanan untuk dirinya, istri dan orang lain. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam kewenangan jaksa KPK dalam menuntut tindak pidana pencucian uang dari dua anggota majelis hakim. "Berdasarkan pasal 71 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, untuk pemblokiran harus ditandatangani kepala kejaksaan dan tidak ada KPK sedangkan berdasarkan pasal 72 ayat 5 UU No 8 tahun 2010 penuntut umum di bawah Jaksa agung dan kepala Kejaksaan Tinggi bukan KPK karena jaksa KPK berada di bawah KPK sendiri, jadi kewenangan penuntutan pencucian uang diserahkan ke penuntut umum di kejaksaan negeri setempat," kata Made Hendra. Atas putusan tersebut, baik Fathanah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. "Saya berusaha untuk tetap bersabar, mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik pada semua pihak," kata Fathanah seusai sidang. Ia mengaku akan berkonsultasi lebih dahulu dengan pengacaranya. "Saya tidak mengatakan kecewa, saya mengatakan berat, tadi saya kira langkah-langkah hukum itu kita konsultasikan pada penasihat hukum," tambah Fathanah. Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi mengaku menghormati putusan hakim. "Prinsip vonis itu akan kami telaah dahulu secara teliti untuk perimbangan hukum bandingnya, argumen hakim harus dihormati secara profesional, detail argumennya yang perlu ditelaah setelah salinan kami terima," kata Busyro melalui pesan singkat.(*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026