Maksimalkan retribusi sampah, Pemkot Padang Panjang terjunkan petugas OTP

id Pemkot Padang Panjang, retribusi sampah padang panjang,Padang Panjang, Sumatera Barat

Maksimalkan retribusi sampah, Pemkot Padang Panjang terjunkan petugas OTP

Petugas Operasi Taat Pajak (OTP) siap kunjungi rumah warga untuk sosialisasikan dan menarik retribusi sampah. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, lakukan penarikan retribusi sampah kepada masyarakat yang dengan sistem jemput bola atau datang langsung ke rumah warga dengan menerjunkan sejumlah petugas Operasi Taat Pajak (OTP) ke ke masing-masing kelurahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Winarno, menyebutkan dengan jemput bola, sekaligus memastikan semua warga yang menerima layanan, berkontribusi membayar pajak sesuai dengan porsinya masing-masing.

"Sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi, ditentukan berdasarkan kategori objek, seperti rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas umum, hingga penyelenggara event," kata dia.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan kota sekaligus memperkuat sistem pembiayaan layanan kebersihan. Untuk petugas OTP, dibekali identitas resmi dan bertugas mencatat sekaligus menyosialisasikan informasi tarif kepada warga.

"Pemkot berharap melalui kebijakan ini, lingkungan Kota Padang Panjang dapat terus terjaga kebersihannya, dan pelayanan publik semakin optimal,” ujar Winarno.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim LH, Alvi Sena, menjelaskan, tarif retribusi untuk rumah tangga, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik. Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan Rp5.000 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 900-2200VA dikenakan hingga Rp7.500 per bulan.

Untuk kategori bisnis, tarif retribusi berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 per bulan, tergantung pada skala dan daya listrik yang digunakan. Untuk pelaku industri besar, tarif retribusi bisa mencapai Rp200.000 per bulan.

"Pemkot juga menetapkan tarif untuk pembuangan sampah mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mulai dari Rp10.000 untuk kendaraan becak motor, hingga Rp50.000 untuk truk roda enam," sebut Alvi Sena.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini sudah melalui kajian dan sangat relevan dengan biaya operasional di lapangan dan diharapkan, partisipasi masyarakat bisa meningkat, karena ini demi kebersihan dan kenyamanan bersama.

Sementara itu, di kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat, perangkat RT mulai sosialisasikan Operasi Taat Pajak ke pada warga dan memberitahukan adanya petugas yang akan mendatangi rumah dan mensosialisasikan tarif retribusi layanan kebersihan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.