Biak (ANTARA) - Memilih hewan kurban yang memenuhi syariat Islam sangat perlu, sehingga ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat dalam Islam di antaranya harus sehat dan tidak cacat fisik.
"Untuk ketentuan syarat hewan yang akan dikurbankan usia minimum untuk sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun," ujar Ketua MUI Biak Numfor Ustadz Ahmad Burhan Nulhaq pada pembekalan dan pengelolaan hewan kurban di Biak,Sabtu.
Ia menyebut untuk hewan kurban kambing berusia minimal satu tahun atau telah berganti sepasang gigi seri permanen.
Ia mengaku cara mengecek hewan kurban bisa melalui pemeriksaan gigi.
Khusus bagi peternak yang berpengalaman atau dokter hewan, kata dia, biasanya dapat membantu mengecek tentang pemenuhan kriteria tentang usia hewan kurban.
Ia berharap, panduan pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam termasuk tata cara penyembelihan, distribusi daging, dan kebersihan tempat pemotongan menjadi perhatian panitia kurban.
Hal ini, kata dia, penting dilakukan demi menjaga aspek kesehatan masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong dalam berbagi.
Ia mengemukakan tentang pentingnya orang yang berkurban untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan secara saksama sebelum membeli dan menyerahkannya untuk disembelih.
"Dengan memahami tips-tips di atas, masyarakat diharapkan dapat berkurban secara tepat, sah, dan membawa manfaat bagi sesama," katanya.
Pada pembekalan pengelolaan hewan kurban bagi panitia kurban masjid itu, diberikan juga materi tentang kesehatan hewan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Biak drh Bambang Hayanto.
