Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat jumlah pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 mencapai 2.246 ekor sehingga terjadi peningkatan 343 ekor dari tahun sebelumnya yang hanya 1.903 ekor.
"Peningkatan ini sangat membanggakan, menunjukkan bahwa masyarakat Padang Pariaman semakin sadar akan pentingnya ibadah kurban," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman di Parik Malintang, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan jumlah hewan kurban tersebut mencerminkan tingginya kesadaran beragama dan kepedulian sosial di kalangan warga setempat.
Peningkatan tersebut, lanjutnya juga tidak terlepas dari kontribusi aktif dari perantau yang memilih untuk berkurban di kampung halaman dari pada perantauan.
Pada tahun ini, kata dia Padang Pariaman juga mendapatkan bantuan seekor sapi kurban dari Presiden RI dengan berat 930 kilogram yang pemotongannya dilaksanakan di Kecamatan Sungai Geringging pada Sabtu (7/6).
Ia menyampaikan jumlah ternak yang disembelih tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pengumpulan data dari empat tim pengawas penyembelihan hewan kurban yang ada di daerah itu.
Melalui tim yang terdiri dari dokter hewan, paramedik kesehatan hewan, dan petugas kecamatan tersebut, kata dia pihaknya secara aktif mengawasi lalu lintas ternak dan kesehatan pasar ternak, kandang penampungan, serta kandang peternak yang memiliki banyak sapi.
Zulkhailisman mengatakan karena pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak saja menemukan kasus cacing hati dan kerusakan paru pada sejumlah hewan kurban namun juga dapat mencegah penyembelihan sapi betina produktif.
"Petugas segera menyarankan agar daging yang terinfeksi tidak dibagikan demi kesehatan masyarakat," katanya.
Sedangkan sapi betina produktif yang rencananya akan jadikan hewan kurban diganti oleh panitia setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh pemerintahan setempat dan aparat TNI, kata dia.
Ia menyebutkan pelarangan penyembelihan sapi betina produktif tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kami mengimbau agar tidak memotong ternak betina produktif. Selain itu, sangat disarankan untuk memberikan obat cacing kepada ternak tiga bulan sebelum dipotong," tambahnya.