Biak (ANTARA) - Memilih hewan kurban yang memenuhi syariat Islam sangat perlu, sehingga ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat dalam Islam di antaranya harus sehat dan tidak cacat fisik.
"Untuk ketentuan syarat hewan yang akan dikurbankan usia minimum untuk sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun," ujar Ketua MUI Biak Numfor Ustadz Ahmad Burhan Nulhaq pada pembekalan dan pengelolaan hewan kurban di Biak,Sabtu.
Ia menyebut untuk hewan kurban kambing berusia minimal satu tahun atau telah berganti sepasang gigi seri permanen.
Ia mengaku cara mengecek hewan kurban bisa melalui pemeriksaan gigi.
Khusus bagi peternak yang berpengalaman atau dokter hewan, kata dia, biasanya dapat membantu mengecek tentang pemenuhan kriteria tentang usia hewan kurban.