Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengeksekusi terpidana dalam kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pusat Keunggulan di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Padang tahun anggaran 2021-2022 pada Rabu (28/5).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri di Padang mengatakan, terpidana yang dieksekusi oleh pihaknya adalah HG yang merupakan mantan Wakil Kepala Sekolah.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Yuli Andri.
Ia mengatakan usai dieksekusi, terpidana HG langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Untuk diketahui HG awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, tidak terima dengan putusan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung dalam putusannya kemudian menyatakan HG bersalah dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Ia menerangkan HG divonis bersalah atas kasus korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp257 juta.
Kerugian keuangan negara muncul karena adanya penyimpangan dalam kegiatan, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi (nonfisik)," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, HG tidak beraksi seorang diri. Karena dalam perkara tersebut mantan Kepala SMK PP berinisial S juga ikut dijerat.
Dana Program Pusat Keunggulan merupakan program dari Kemendikbudristek untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022.
Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sedangkan nonfisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.
Penyidik Kejaksaan menduga telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.