Lubuk Basung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga 20 Mei 2025 di halaman kantor itu, Selasa (20/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan lainnya dengan melibatkan Waka Polres Agam Kompol Elvi Rinaldi, Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung Budi Suharto, Wakil Ketua PN Lubuk Basung, perwakilan Dandim 0304 Agam dan lainnya.
"Seluruh barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan ke 54 perkara pidana itu dengan rincian yakni, narkotika sebanyak 27 perkara, judi enam perkara, obat-obatan atau kesehatan dua perkara.
Setelah itu penganiayaan empat perkara, kekerasan seksual enam perkara, penipuan satu perkara, pencurian empat perkara, minyak dan gas empat perkara.
"Perkara narkotika masih mendominasi di Kejari Agam," katanya.
Ia mengakui total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 43,2 gram, ganja seberat 2,3 kilogram, obat-obatan berbagai merek ratusan botol, celana, telpon genggam dan lainnya.
Pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kita dalam melaksanakan putusan pengadilan. Momen kita ambil Hari Kebangkitan Nasional dalam semangat untuk bangkit dalam menegakkan hukum," katanya.
Ia menambahkan mengingat kasus narkotika cukup tinggi, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakukan sosialisasi dengan menurunkan Seksi Intelkam.
Dimana Seksi Intelkam melakukan sosialisasi hukum, terutama narkotika melalui program jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, maupun penyuluhan dan penerapan hukum.
Seksi Intelkam selalu menyampaikan itu, karena sesuai data perkara yang ada diregistrasi perkara, narkotika cukup tinggi tidak saja di Agam, tetapi seluruh kejaksaan lainya di Indonesia.
"Oleh karena itu, tugas kami menyosialisasikan untuk mencegah dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tindak pidana ini sangat berat ketika dijatuhkan setiap pengadilan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," katanya.