Pemkab Agam gandeng Polres-Kejari sosialisikan Perda PDRD

id Pemkab agam,Berita sumbar,Berita agam

Pemkab Agam gandeng Polres-Kejari sosialisikan Perda PDRD

Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di aula Kantor Bupati Agam. Dok HO/Diskominfo Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggandeng Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri setempat dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, sehingga pendapat asli daerah meningkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan pelibatan kedua instansi tersebut sangat perlu, agar para wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan bisa memahami aturan tersebut.

"Kedua instansi tersebut kita libatkan dalam sosialisasi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," katanya.

Ia mengatakan sosialisasi ini dalam rangka untuk memberikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut terkait kewajiban pajak PBJT atas jasa hiburan pada tempat wisata, fitnes, lapangan futsal, wahana permainan, dan lainnya.

Pemahaman mengenai PBJT hiburan itu sangat penting bagi wajib pajak terutama bagi masyarakat yang belum akrab dengan istilah baru tersebut dalam perpajakan daerah.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama wajib PBJT dalam memahami dan bekerja sama untuk mengimplementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Ini sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Agam, sehingga pendapatan asli daerah meningkat nantinya” katanya.

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Agam Hadi Saputra mengatakan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan para pelaku usaha.

"Kita berkomitmen bekerjasama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Agam," katanya.

Ia mengakui Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

Kejaksaan juga dapat berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dengan harapan bersama untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien.