Padang (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mewacanakan keterbukaan informasi menjadi materi ajar di setiap perguruan tinggi di Indonesia.
"Kita sedang mengupayakan bagaimana keterbukaan informasi ini bisa menjadi mata kuliah umum dengan bobot dua SKS di perguruan tinggi," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn di Kota Padang, Senin.
Wacana menjadikan keterbukaan informasi masuk ke dalam materi ajar tersebut dilatarbelakangi masih rendahnya jumlah perguruan tinggi di tanah air yang masuk kategori informatif. Merujuk data Komisi Informasi Pusat, baru sekitar 39 persen perguruan tinggi negeri di tanah air yang termasuk informatif. Sementara, 61 persen lainnya belum menerapkan konsep keterbukaan informasi.
Oleh karena itu, Vici berpandangan perlu semacam intervensi yang tepat terhadap perguruan tinggi negeri dan swasta yang hingga kini belum mengedepankan atau mengimplementasikan keterbukaan informasi.
Ia mengatakan saat ini KI sudah menyiapkan bahan ajar atau silabus keterbukaan informasi yang bisa diterapkan oleh setiap perguruan tinggi apabila gagasan tersebut disetujui Kemendiktisaintek. Beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia menyambut baik dan berharap langkah ini segera diimplementasikan.
"Kita juga berbicara dengan Fakultas Hukum yang merespons dengan baik agar keterbukaan informasi ini masuk ke dalam materi ajar," katanya.
Selain itu, Komisi Informasi juga sedang berkomunikasi dengan Kemendiktisaintek terkait penerapan penghargaan dan sanksi bagi kampus yang menjalankan atau tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
"Kalau tidak ada reward and punishment badan publik ini tidak akan menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi," kata Vici.
Memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik tidak bisa hanya dibebankan kepada KI saja namun butuh kolaborasi. Oleh karena itu, ide menjadikan keterbukaan informasi sebagai mata kuliah dinilai cukup tepat.