Bupati Padang Pariaman lantik Emri Nurman sebagai Kalaksa BPBD

id Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, Padang Pariaman, Sumbar , BPBD,John Kenedy Azis

Bupati Padang Pariaman lantik Emri Nurman sebagai Kalaksa BPBD

Bupati Padang Pariaman, Sumbar John Kenedy Azis (kanan) menandatangani berita acara pelantikan Kepala Pelaksana BPBD setempat. Antara/HO-Diskominfo Padang Pariaman

Parik Malintang (ANTARA) - Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat John Kenedy Azis (JKA) melantik Emri Nurman sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat setelah beberapa bulan organisasi perangkat daerah itu dipimpin oleh pelaksana tugas.

Pelantikan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Padang Pariaman itu disaksikan oleh Wakil Bupati Rahmat Hidayat, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, serta segenap kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, JKA menyampaikan pesan khusus kepada pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya dedikasi, loyalitas, dan orientasi pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan tugas.

"Jabatan Kepala Pelaksana BPBD adalah posisi strategis dan vital di Kabupaten Padang Pariaman. Kita semua tahu bahwa daerah ini merupakan 'minimarket-nya' bencana. Hampir seluruh jenis bencana ada di sini," ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor, baik secara vertikal dengan pemerintah provinsi dan pusat, maupun secara horizontal dengan Forkopimda, unsur pentahelix, dan perangkat daerah terkait lainnya.

"Saudara tidak bisa bekerja sendiri. Jalin koordinasi dan komunikasi yang baik demi keselamatan masyarakat. Saudara harus selalu siaga, 24 jam penuh, karena bencana tidak mengenal waktu," tambahnya.

Di akhir sambutan, Bupati berpesan agar Emri Nurman mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis, disiplin, serta menjalin sinergi yang kuat di internal dinas maupun dengan stakeholder lainnya.

Emri Nurman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian TPKS Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.