Ia mengatakan dalam jadwal sidang usai pemeriksaan pendahuluan pada 15 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu pada 16-19 Mei 2025
Kemudian, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu provinsi dan kabupaten, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu provinsi atau kabupaten pada 20 Mei 2025.
Lalu, laporan hasil pemeriksaan oleh panel hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan pada 20-25 Mei 2025.
"Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan 26 atau 27 Mei 2025. Jika persidangan dilanjutkan, MK menjadwalkan pada 28 Mei. Sedangkan, putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 4 Juni," kata Andika.