Polisi naikan penanganan kecelakaan bus ALS ke tingkat penyidikan (Video)

id kecelakaan bus ALS ,Polres Padang Panjang ,Padang Panjang,Sumbar,Medan,Bus als,Bekasi

Polisi naikan penanganan kecelakaan bus ALS ke tingkat penyidikan (Video)

KNKT investigasi bus ALS B 7512 FGA pasca kelekaan dengan 12 korban meninggal dunia. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Tim penyidik dari Unit Laka Lantas Polres Padang menaikkan penanganan kasus kecelakaan bus ALS di Kota Padang ke tingkat penyidikan.

“Gelar perkara kasus ini sudah kami lakukan, dari hasil gelar perkara kami sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” kata AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro di Padang Panjang, Sumbar, Sabtu.

Kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Selasa (6/5) sekitar pukul 08:30 WIB di depan terminal Bukit Surungan Kota Padang Panjang, menjadi sorotan, karena akibat kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang dan 23 orang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.

Penanganan kasus kejadian luar biasa itu melibatkan Korlantas Mabes Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan lain-lainnya dengan dugaan awal kecelakaan bus tersebut disebabkan gagal rem atau rem blong.

Kapolres mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, dengan penerapan pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Namun demikian Kapolres menjelaskan, hingga saat ini untuk sopir masih dalam menjalani perawatan dan belum bisa dimintai keterangan.

"Kami masih menunggu perkembangan dari pihak rumah sakit (RSUD Padang Panjang) untuk selalu mengecek selalu kesehatan dari sopir yang mengemudikan bus ALS saat kejadian,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan untuk 12 korban meninggal dunia sudah dijemput pihak keluarga, diantar dan sudah dimakamkan, sedangkan untuk korban luka, sampai saat ini masih ada satu korban yang di rawat di RSUD Padang Panjang, 3 orang di rujuk ke RSUD M Djamil Padang dan satu orang dirujuk ke RS. Achmad Mochtar Bukittinggi.

“Untuk selanjutnya penyidik akan memulai penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kita selalu berkoordinasi kemudian mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, menunggu hasil dari KNKT dan Korlantas Mabes Polri,” kata Kapolres menambahkan .