Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sumatra Barat (Sumbar) yang merupakan satuan tugas dari berbagai instansi serta lembaga menggelar rapat demi membahas isu penting terkait keberadaan orang asing pada Selasa (29/4) di Padang.
Rapat Tim Pora pada tingkat provinsi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar Nurudin.
"Sinergitas antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi di bidang pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing mutlak untuk dilakukan," kata Nurudin di Padang.
Ia mengatakan pengawasan bertujuan untuk menegakkan aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Rapat diikuti oleh personel dari berbagai unsur seperti BINda Sumbar, BNNP, Kepolisian, Kepabeanan dan Cukai, TNI, Kejaksaan, hingga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemerintah Provinsi Sumbar.
Dalam kegiatan diskusi setiap tim menyampaikan berbagai isu strategis yang perlu diperhatikan, dan antar tim juga saling bertukar informasi terkait pengawasan orang asing di Sumbar.
Beberapa isu yang mengemuka adalah perlunya strategi pengawasan terkait kedatangan orang asing ke Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki daya pikat ombak untuk berselancar, keindahan bahari, serta kebudayaannya.
Berpijak pada siklus tahunan, pada bulan empat hingga bulan delapan turis asing akan datang ke Mentawai untuk berselancar. Sehingga gelombang kedatangan itu perlu diantisipasi.
Selain itu juga mengemuka fenomena kawin campur antara warga asing dengan warga negara Indonesia sebagai isu yang perlu menjadi perhatian.
Kemudian tim juga mewaspadai modus "perusahaan siluman" yang dilakukan warga asing untuk mendirikan usaha resort, cottage, maupun lainnya.
Dalam artian warga negara asing meminjam nama WNI untuk mendapatkan izin, lalu membangun properti. Praktik demikian jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang.
Unsur dari Kejati Sumbar menyoroti perlunya edukasi serta sosialisasi kepada warga atau masyarakat lokal agar tidak "bersekongkol" meminjamkan namanya kepada orang asing untuk pendirian suatu usaha.
"Perlu disadari bahwa mungkin warga yang bersangkutan mendapatkan keuntungan materi, tapi dalam skala yang lebih besar praktik demikian telah merugikan bangsa dan tanah air sendiri," jelas Jaksa tersebut.
Nurudin mengatakan berbagai masukan serta usulan dalam rapat hari itu telah dicatat sebagai dasar dalam mengambil kebijakan serta keputusan nantinya.
Namun pada intinya, seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Pora Sumbar sepakat bahwa hanya orang asing yang boleh masuk ke Sumbar hanya mereka yang bermanfaat untuk negara.
Untuk diketahui, Tim Pora Sumbar merupakan satuan tugas dari berbagai lembaga maupun instansi di tingkat provinsi yang dikoordinatori oleh Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara Imigrasi menegaskan pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di Sumbar agar tidak menyalahi izin tinggal, norma, serta Peraturan perundang-undangan.
