
Pemkab Pasaman Barat lakukan pelayanan sertifikat halal keliling UMKM

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakui tim pendamping Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat melakukan pelayanan posko izin sertifikat halal keliling di kecamatan dalam rangka mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dan cepat.
"Kita telah mulai turun ke kecamatan yang ada di Pasaman Barat bersama petugas pendampingan halal (PPH) untuk memberikan layanan. Beberapa lalu telah dimulai di Kecamatan Talamau," kata Tim Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Ade Media Saputra di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari program strategis Pemkab Pasaman Barat untuk mempermudah pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal.
Dia mengatakan pelayanan posko keliling ini menyasar langsung ke nagari-nagari (desa-desa) di Kecamatan Talamau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak perlu jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten.
Menurutnya sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM terutama dalam menghadapi pasar nasional dan global.
"Kami berharap dengan adanya layanan keliling ini, pelaku UMKM di kecamatan lebih termotivasi untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produknya lebih dipercaya konsumen," ujarnya.
Dalam pelayanan yang diberikan di kecamatan itu tim pendamping memberikan asistensi lengkap mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga proses pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Antusiasme pelaku usaha sangat tinggi, terlihat dari banyaknya peserta yang hadir mencapai 40 orang pelaku UMKM," katanya.
Saat ini, katanya, khusus UMKM makanan dan minuman dengan status berbasis resiko rendah, seperti usaha minuman, makanan, kue dan kripik pengurusannya cepat dan gratis.
"Saat ini UMKM yang telah memiliki sertifikat halal baru 200 UMKM," katanya.
Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat Khairil mendorong UMKM mengurus izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
Ia mengatakan untuk pengurusan izin halal itu tidak terlalu rumit cukup dengan melampirkan nomor induk berusaha. Lalu daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Setelah itu dilihat nanti oleh tim mengenai bahan dan proses produksinya.
"Hingga saat ini baru sekitar 200 UMKM yang memiliki izin halal. Dari data jumlah UMKM yang ada sekitar 23 ribu UMKM saat ini," katanya.
Menurut dia, pelaku UMKM itu harus segera mengurus izin halal karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan pasarkan.
Ia menyatakan, dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya.
Tujuan sertifikat halal itu diantaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen.
Ia menjelaskan, diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya.
"Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten," ujarnya
Salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Talamau Suria mengapresiasi kegiatan ini pelayanan keliling ini.
Menurutnya kegiatan ini sangat membantu UMKM dalam pengurus izin sertifikat halal.
"Kegiatan ini sangat membantu , Dengan adanya posko keliling ini, kami jadi lebih mudah dan cepat mengurusnya," ujarnya.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
