
Polsek Palembayan Tangkap Pelaku Pencabulan

Lubukbasung, (Antara) - Kepolisian Sektor Palembayan, Kabupaten Agam, menangkap Rosek (29), pelaku pencabulan terhadap pelajar di Talao Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Rabu dini hari. Kepala Satuan Reskrim Polres Agam AKP Albert Zai didampingi Kapolsek Palembayan Iptu Alexi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, tersangka yang juga warga Talao Nagari Baringin Kecamatan Palembayan, telah diamankan di Mako Polsek Palembayan beberapa jam setelah keluarga R (15) melaporkan kejadian tersebut."Rosek sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, kita amankan di rumahnya dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka," katanya.Saat ini, anggota Polsek Palembayan sedang melakukan penyidikan kasus tersebut dan korban segera divisum.Dari pengakuan korban, tersangka telah pencabulan hingga puluhan kali di tiga lokasi yang berbeda. Kasus pencabulan itu terbongkar setelah korban tidak berada di rumah pada Selasa (22/10), sehingga pihak keluarga berusaha mencari ke rumah teman-teman tersangka sampai pukul 23.00 WIB.Pada Rabu (23/10) pukul 1.30 WIB, korban pulang ke rumah dan beberapa warga melihat korban keluar dari rumah Rosek. Warga lalu melapor ke keluarga korban, sehingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Palembayan.Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Polsek Palembayan juga mengamankan Zaira (37) pelaku pemerkosaan di Padang Koto Marapak, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan."Korban atas nama JS (19), merupakan anak tiri korban dan perbuatan ini diketahui oleh ibunya," katanya. (ari)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
