KPU Susun langkah helat PSU Pilkada Pasaman

id Pilkada Pasaman,KPU PASAMAN,PASMAAN,SUMABR

KPU Susun langkah helat PSU Pilkada Pasaman

Simulasi pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Pasaman.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyusun langkah untuk menghelat Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai Mahkamah Konstitusi memustkan perkara sengketa Pilkada Pasaman.

Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan SDM KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi mengatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya pelaksanaan PSU selama 60 hari sejak putusan dibacakan hari ini, Senin.

"Kita hormati, saat ini tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi maupun pusat langkah-langkah selanjutnya untuk pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman usai putusan MK hari ini," terang Yansuardi melalui sambungan telepon, Senin.

KPU kata dia juga tengah mempersiapkan rancangan teknis pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman.

"Karena mengingat waktunya hanya 60 hari, tentu harus dengan langkah cepat disiapkan," katanya.

Pihaknya juga bakal menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman kali ini.

"Pada prinsipnya KPU bakal melaksanakan PSU sesuai regulasi yang ada. Kedepan akan dilaksanakan kembali tahapan-tahapan pemilu sampai penghitungan suara," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.