KPU Minta Pemkab Segera Susun Zona Kampanye

id KPU Minta Pemkab Segera Susun Zona Kampanye

KPU Minta Pemkab Segera Susun Zona Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta pemerintah daerah setempat segera menyusun zona pemasangan alat peraga kampanye untuk partai politik peserta Pemilu 2014. "Kita sudah kirim surat koordinasi zona alat peraga kampanye kepada Kesbangpol, namun sampai saat ini KPU belum ada diundang untuk penetapan zona dan titik kampanye," kata Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Laurensius di Padang, Minggu (20/10). Hingga saat ini, pihaknya belum dapat mengambil tindakan terhadap sejumlah atribut partai politik yang sudah dipasang di sejumlah tempat. Pasalnya, katanya, belum ada penetapan zona kampanye sebagai landasan para caleg dan partai dalam pemasangan atribut. "Yang menentukan lokasi kampanye adalah Kesbangpol yang memiliki kewenangan untuk wilayah, dan kita masih menunggu undangan dari lembaga itu untuk penetapan titik-titik kampanye," katanya. Seharusnya, kata dia, Kesbangpol Mentawai membuat surat kepada pemerintah kecamatan, sedangkan pihak kecamatan juga harus membuat surat kepada pemerintah desa. "Dengan demikian, KPU dapat segera menetapkan zona kampanye dan dapat melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye parpol," katanya. Tata cara berkampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk. "Kalau zona pemasangan belum kita tetapkan, maka penegakan peraturan itu jadi terhambat," katanya. Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, papan reklame, dan bendera parpol cukup banyak di setiap daerah di Mentawai. Atribut tersebut, antara lain dipasang di kawasan pasar, persimpangan, dan tepi jalan. "Karena belum zona kampanye belum ditetapkan, atribut yang sudah ada tidak masalah. Kita sekarang masih menunggu sikap dari Kesbangpol agar segera menetapkan zona kampanye parpol sehingga kita juga bisa menetapkan titi-titik yang diperbolehkan dalam pemasangan atribut," ujar Laurensius. (*/ril/jno)