Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memotong anggaran untuk perjalanan dinas hingga 50 persen guna mendukung kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2025.
Sekda Sumsel Edward Candra di Palembang, Minggu mengatakan, efisiensi perjalanan dinas itu masuk dalam garis besar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selain perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial, focus group discussion (FGD), dan lainnya. Hal itu juga telah disampaikan ke seluruh dinas dan badan di bawah Pemprov Sumsel.
"Untuk anggaran perjalanan dinas sudah diarahkan ke seluruh OPD untuk memangkas sebesar 50 persen,” katanya.
Sedangkan, untuk pemotongan anggaran komponen lain-lainnya, termasuk di dinas dan badan di bawah Pemprov Sumsel masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami masih menunggu petunjuk Kemendagri terkait komponen-komponen apa saja di daerah yang perlu dilakukan efisiensi dan penyisiran. Namun, telah mengarahkan untuk anggaran yang sifatnya administratif, operasional kantor, dan ATK dilakukan penyesuaian dan efisiensi," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sepakat dengan keputusan pemerintah terkait efisiensi anggaran tersebut. Terlebih efisiensi anggaran itu untuk kegiatan yang berdampak kepada masyarakat.
"Anggaran yang sifatnya untuk kebutuhan masyarakat masih tetap, sesuai dengan perencanaan di awal. Untuk, sifatnya prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan beberapa lainnya sejauh ini belum ada pemangkasan," kata Edward.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat Nomor: S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun. Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat Nomor: S-37/MK.02/2025 tersebut. Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan.