Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) saat ini memiliki penghuni tiga bandar narkoba dengan kategori berisiko tinggi.
Kepala Lapas Padang Junaidi Rison, di Padang, Kamis mengatakan pihaknya harus melakukan pengawasan ketat serta melekat kepada tiga narapidana tersebut.
"Pola pengawasan yang kami lakukan kepada tiga narapidana berisiko tinggi itu lebih ketat dibandingkan dengan narapidana yang lain," kata Junaidi Rison.
Ia mengatakan pengawasan itu perlu dilakukan agar mereka tidak membangun jaringan atau mempengaruhi narapidana yang lain.
Selain itu juga untuk menghindari tindakan-tindakan negatif lain yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan penjara.
Ketiga narapidana tersebut adalah IS dan F yang divonis penjara seumur hidup, melanggar pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satu narapidana lainnya adalah FM yang dihukum lima tahun ditambah 7 tahun atas kasus pengedaran narkoba.
Junaidi mengatakan setiap aktivitas ketiga narapidana mendapatkan pengawasan melekat oleh petugas keamanan, termasuk ketika mereka berada di dalam blok hunian.
Ia mengatakan Lapas Padang kini tengah mengusulkan pemindahan ketiga narapidana itu ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Nama mereka telah diusulkan pindah ke Lapas Nusakambangan dan kini menunggu persetujuan, sebelum persetujuan keluar kami akan terus melakukan pengawasan ketat," jelasnya.
Junaidi memaparkan sekitar enam puluh persen dari 901 penghuni Lapas Padang saat ini adalah narapidana yang terjerat kasus narkoba.
Namun demikian, tidak semua dari mereka berstatus sebagai bandar atau pengedar, Sebagian besarnya adalah penyalahguna narkoba.
Terhadap para penyalahguna itu Lapas Padang memilik program pembinaan agar mereka bisa pulih, bertobat, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Beberapa program itu adalah program rehabilitasi yang bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), kemudian pembinaan rohani lewat program pesantren.