
12 Petugas Lapas Payakumbuh Diperiksa

Padang, (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memeriksa 12 orang petugas terkait kaburnya tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Payakumbuh. "Petugas yang diperiksa yakni Kepala Lapas (Kalapas), dan petugas yang menjaga ketika tahanan kabur tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Sumbar Sudirman D Hury, di Padang, Kamis. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologis dan tingkat kesalahan petugas maupun Kalapas Kelas II B Kota Payakumbuh sehingga menyebabkan napi kabur. "Hingga malam ini, Divisi Penindakan Kanwil Kemenkum dan HAM masih memeriksa semua petugas Lapas Kelas II B tersebut," ujar dia. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar belum bisa menjelaskan hukuman terhadap petugas yang diduga lalai dalam menjalankan tugas. "Apakah ada kesengajaan dari petugas atau memang kelalaian, itu masih kami dalami, namun yang pasti tetap akan ada hukuman," katanya. Dia mengatakan, jika terbukti ada kelalaian petugas dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan napi Lapas Kelas II B kabur pasti akan mendapatkan sanksi. "Sanksi diberikan bisa berupa penurunkan pangkat, penundaan kenaikan gaji, bahkan dipecat secara institusi dan hukumannya pun langsung diputuskan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia. Menurut dia, berdasarkan keterangan sementara, tahanan atas nama Masrizal Dago meminta petugas Lapas Kelas II B mengantarkannya ke Pekanbaru untuk mengambil uang. "Uang tersebut untuk membayarkan utang kepada salah seorang petugas Lapas Kelas II B Payakumbuh yang berencana mau menikah," ujar dia. Namun karena orang hendak ditemui di Pekanbaru tidak ada mereka kembali ke Payakumbuh. Saat berhenti di salah satu rumah makan di daerah Lubuk Bangku, napi meminjam kunci mobil dengan alasan ada keperluan, petugas tidak merasa curiga karena sudah saling percaya. "Saat itulah tahanan kabur dengan membawa mobil petugas," kata Sudirman. Kasus kaburnya tahanan atas nama Masrizal Dago terjadi Jumat (11/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Napi tersebut tersangkat kasus penipuan terhadap anggota TNI di Payakumbuh dan masih menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. (*/zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
