Logo Header Antaranews Sumbar

Akil Pakai Nama Sopir Hindari Pajak Progresif

Rabu, 16 Oktober 2013 17:46 WIB
Image Print
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, melalui pengacaranya Otto Hasibuan mengakui menggunakan nama sopirnya Daryono dalam kepemilikan mobil Mercedes Benz S 350 untuk menghindari pajak progresif. "Itu atas nama sopirnya yang dibelikan pakai uang Akil. Dia katakan itu biasa, kan ada pajak progresif, dia coba pakai nama orang lain," kata Otto usai menemui Akil di rumah tahanan KPK, di Jakarta, Rabu. Otto menilai hal tersebut lumrah terjadi di Indonesia untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali baik. Di Indonesia pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. "Itu biasa kan, di Indonesia kan biasa seperti itu. Artinya biasa pakai nama orang lain, itu menurut dia," jelas Otto. Namun Otto membantah uang tersebut termasuk praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menurutnya mobil yang kini telah disita KPK bersama dua mobil Akil lainnya, Audi Q5 dan Crown Athlete, dibeli Akil dari penghasilannya sendiri. "Pencucian uang kan kalau pakai uang dari hasil kejahatan. Tapi ini kan pakai uang dia sendiri. Itu uang dari hasilnya sendiri selama puluhan tahun berkarya," kata Otto. Otto menjelaskan Akil sebelum menjabat sebagai Ketua MK telah menjalani kariernya sebagai pengacara selama 16 tahun. Kemudian menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Golkar selama enam tahun. Daryono sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. Pada pemanggilan pertama ia mangkir begitu juga saat dipanggil oleh Majelis Kehormatan MK. Daryono dikabarkan sangat dekat dengan Akil. Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta, Selasa (8/10), KPK menyita tiga mobil antara lain Mercy S 350, Audi Q5 dan Toyota Crown Athlete serta surat berharga milik Akil senilai diatas Rp2 miliar. Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan suap pemyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026