Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk proses selanjutnya, Jumat.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri di Lubuk Basung, Jumat mengatakan BA yang diserah dengan Nomor 2/PK.01-BA/1306/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam Terpilih Pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Sedangkan SK No 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam Terpilih Pada Pemilihan Serentak Nasional 2024.
"Kita juga menyerahkan surat dari MK terkait tidak ada sengketa Pilkada di Agam," katanya.
Ia mengatakan BA dan SK penetapan diserahkan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, Kamis (9/1).
Penyerahan BA dan SK ini menjadi langkah penting sebelum DPRD Agam melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan.
"Setelah rapat pleno kemarin, BA dan SK penetapan selanjutnya diserahkan ke DPRD. Sesuai regulasi, DPRD Agam akan melaksanakan rapat paripurna penetapan ini paling lambat 5 hari setelah SK diserahkan oleh KPU Agam,” katanya.
Ia menambahkan penyerahan BA dan SK ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penetapan kepala daerah terpilih.
“Setelah penyerahan SK ini, proses selanjutnya berada di tangan DPRD untuk melaksanakan tugas legislator dalam melanjutkan tahapan ini,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Agam, Ilham menambahkan pihaknya secara resmi telah menerima BA dan SK usulan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon Bupati Agam terpilih dari KPU Agam.
“Proses selanjutnya, Senin depan akan digelar paripurna internal untuk kemudian digelar paripurna eksternal. Sesuai dengan regulasi, rapat paripurna akan digelar maksimal lima hari setelah penyerahan BA dan SK, berkemungkinan Jumat depan,” katanya.
Ia mengaku tahapan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang Pilkada Agam yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Dengan penyerahan BA dan SK ini, masyarakat Agam diharapkan segera mendapatkan pemimpin definitif yang akan membawa daerah tersebut menuju kemajuan dalam lima tahun ke depan.
Proses ini juga menunjukkan sinergi antara KPU dan DPRD dalam menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan, seluruh tahapan berjalan lancar hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya.