Seskab: Pemerintah sudah ambil langkah atas kasus nikel Raja Ampat

id Sekretaris Kabinet, kasus nikel, Raja Ampat, Bahlil Lahadalia, menteri ESDM

Seskab: Pemerintah sudah ambil langkah atas kasus nikel Raja Ampat

Arsip foto - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertukar peci dengan pendakwah alumnus Kulliya Dakwah Islamiyyah, Tripoli Libya, Ustadz Adi Hidayat (UAH), saat bersilaturahmi ke kediaman UAH di Jakarta, Minggu (17/3/2025). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti persoalan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Teddy, dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Kamis, menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merespons situasi tersebut.

“Sudah langsung ditindaklanjuti. Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dilakukan secara cepat dan intensif begitu informasi terkait persoalan tersebut diterima.

“Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, terhitung mulai hari ini, menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.

"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, hari ini.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada 2017. Meski telah memiliki Amdal, Bahlil menyatakan operasi tambang dihentikan hingga verifikasi lapangan dilakukan.

Greenpeace mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75% terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut.

Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.