Pemkot Pariaman gunakan UMP Sumbar untuk UMK 2025

id Pemkot Pariaman,breita pariaman,berita sumbar

Pemkot Pariaman gunakan UMP Sumbar untuk UMK 2025

Kendaraan bermotor melintas di persimpangan Tugu Tabuik, Kota Pariaman, Sumbar sebagai monumen pelaksnaan pesta budaya Hoyak Tabuik. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk 2025 guna menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun tersebut karena pihaknya tidak membentuk dewan pengupahan akibat keterbatasan anggaran.

"Kita tidak membentuk dewan pengupahan, karena di anggaran kita tidak ada untuk itu, jadi kita sesuaikan saja," kata Penjabat Sekretaris Daerah Pariaman Yaminu Rizal di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan karena tidak membentuk dewan pengupahan maka pihaknya akan menyesuaikan besaran UMK Pariaman 2025 dengan UMP Sumbar sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024 sebesar Rp2.811.449.

Ia menyampaikan pihaknya akan meneruskan serta menyebarkan informasi terkait naiknya UMP di Sumbar kepada pihak terkait.

"Di tahap awal ini kita terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait tentang kenaikan UMP ini," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Guniyetti Zaunit mengatakan pihaknya tidak melakukan pembahasan karena tidak menyiapkan dewan pengupah.

Ia menyebutkan dewan pengupah terdiri dari sejumlah kalangan yakni akademisi, pengusaha dan pekerja. Dengan banyaknya pihak terlibat maka dapat menghasilkan keputusan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya berharap dengan naiknya UMK tersebut maka dapat membantu pekerja di daerah itu dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, atau naik Rp182.744,2 dibandingkan UPM 2024 sebesar 2.811.449,27.

"UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024," katanya di Sumbar, Selasa.

Mahyeldi mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.