Kemenkumham Sumbar serahkan paten hak cipta mars Sijunjung

id sertifikat hak cipta

Kemenkumham Sumbar serahkan paten hak cipta mars Sijunjung

Plt Kakanwil Kemenkumham Sumbar Yasmon (kiri), menyerahkan sertifikat hak cipta kepada Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, di Padang, Rabu (21/11). (ANTARASumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan paten atas hak cipta berupa mars yang didaftarkan oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

"Sertifikat hak cipta dikeluarkan setelah bupati mengajukan permonan pencatatan ciptaan karya berupa mars, pemrosesan dilakukan oleh Kemenkumham RI," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Yasmon, usai menyerahkan sertifikat hak cipta di Padang, Rabu.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, pada suatu acara pemerintahan di Padang yang dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Ia menyebutkan sertifikat hak cipta tersebut diproses dan dikeluarkan oleh Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Dengan adanya paten ini maka siapapun yang akan menggunakan atau memakai mars, harus seizin pemegang paten terlebih dahulu," katanya.

Sementara Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, mengatakan mars dengan durasi sekitar lima menit itu adalah perlambangan dari visi dan misi untuk membangun Sijunjung.

"Penciptaan karya dilakukan pada 2013 dan penggarapannya bersama seorang rekan, secara filosofis di dalam liriknya terdapat doa serta penyebaran semangat untuk bersama memajukan Sijunjung," katanya.

Rencananya mars itu akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung, melalui pengalihan hak paten yang sekarang dia miliki.

"Mars ini akan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten, sehingga bisa digunakan pada setiap acara serta kegiatan di Sijunjung, diputar sesudah lagu Indonesia Raya," katanya.

Ia menceritakan karya berupa lagu untuk menyebar semangat positif pembangunan, sengaja dipilih karena sifatnya yang global, bisa diterima beragam kelompok umur, dan bertahan lama.

Pada bagian lain, Yasmon mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan karya yang diciptakan, sehingga mempunyai kedudukan serta status hukum yang jelas. (*)