
Mukomuko Urus Hak Paten Alat Pembuat BBM

Mukomuko, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggurus hak paten peralatan untuk pembuat bahan bakar minyak menggunakan bahan baku plastik bekas. "Bupati setuju agar diurus hak paten peralatan untuk membuat bahan bakar minyak (BBM) menggunakan bahan baku plastik bekas," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman di Mukomuko, Sabtu. Saat ini, katanya, instansi itu sedang mencari informasi lembaga yang yang memiliki kewenangan memberikan hak paten peralatan tersebut. Ia mengatakan, peralatan sederhana untuk membuat BBM terbarukan menggunakan bahan baku plastik bekas itu diciptakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Teramang Jaya. Instansi itu baru mengetahui peralatan itu saat pameran hari ulang tahun kabupaten itu yang ke-12. Peralatan itu ditampilkan oleh Kecamatan Teramang Jaya. "Saat itu kami minta agar peralatan itu jangan terlalu vulgar ditampilkan karena dikhawatikan ditiru orang lain. sebelum ada hak patennya," ujarnya. Karena, katanya, informasi keberadaan peralatan itu sudah diketahui oleh warga dari dan luar daerah itu, dalam waktu dekat akan diurus hak paten peralatan tersebut. Dalam waktu dekat ini, katanya, pihaknya akan menampilkan peralatan membuat BBM menggunakan bahan plastik bekas di acara gelar teknologi tepat guna tingkat nasional ke-17 di Aceh. Selain itu, lanjutnya, instansi itu akan memperagakan atau demonstrasi alat itu ke komplek perkantoran pemerintah setempat. Saat demonstrasi itu, katanya, instansi itu akan mengumpulkan plastik bekas sebagai bahan baku untuk membuat BBM terbarukan. Ia berharap, peralatan ini dapat bermanfaat karena warga bisa menjual sampah terutama plastik bekas untuk bahan baku membuat BBM. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
