Unand hasilkan 13.349 kekayaan intelektual selama satu dekade terakhir

id unand,universitas andalas,kekayaan intelektual,hak paten,desain industri,peneliti unand,rektor unand,menteri hukum

Unand hasilkan 13.349 kekayaan intelektual selama satu dekade terakhir

Rektor Unand Efa Yonnedi (kanan) menerima penghargaan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) atas keberhasilan Unand yang menghasilkan kekayaan intelektual terbanyak satu dekade terakhir. Antara/HO-Humas Unand

Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan 13.349 kekayaan intelektual yang meliputi paten, hak cipta, merek, dan desain industri, selama satu dekade terakhir.

"Dalam satu dekade terakhir Universitas Andalas tercatat memiliki 1.429 desain industri, 1.822 paten, 10.055 hak cipta, dan 43 merek," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Kota Padang, Kamis.

Efa menyebutkan 13 ribu lebih kekayaan intelektual itu terdaftar dan mendapat pengakuan, sekaligus penghargaan dari Kementerian Hukum sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan desain industri dan paten terbanyak.

"Ini merupakan hasil kerja para peneliti yang telah berkontribusi menghasilkan karya-karya inovatif untuk membantu masyarakat dan dunia pendidikan," kata Efa.

Meskipun telah mendapat pengakuan sebagai perguruan tinggi dengan desain industri dan paten terbanyak di Indonesia, Efa menegaskan Unand akan terus mendorong para peneliti untuk membenahi ekosistem riset dan inovasi.

"Tujuannya agar kita bisa membangun budaya ilmiah sehingga menghasilkan karya paten dan desain industri yang berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan bangsa," kata rektor.

Terpisah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kekayaan intelektual merupakan indikator penting kemajuan suatu negara. Oleh karena itu ia mendorong perguruan tinggi dan institusi lain terus meningkatkan kesadaran pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual secara resmi.

"Semakin tinggi angka pendaftaran kekayaan intelektual, semakin terlihat pula kemajuan inovasi dan kreativitas sebuah bangsa," ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir Kementerian Hukum melihat adanya tren positif pertumbuhan pendaftaran kekayaan intelektual dengan rata-rata kenaikan 18,5 persen per tahun.

"Ini menjadi momentum strategis untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional," kata Supratman.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.