Kejari Pasaman Barat tahan terpidana perkara kecelakaan kerja di PT BSS

id Kejari Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat tahan terpidana perkara kecelakaan kerja di PT BSS

Mantan Mill Manager perusahaan sawit PT BSS Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh inisial J menandatangani berita acara penahanan terkait persoalan kejadian kecelakaan kerja di perusahaan itu, Jumat (25/10/2024). Terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Antara/Altas Maulana.    (Penahanan terpidana kecelakaan kerja)

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan mantan Mill Manager perusahaan sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh inisial J yang telah diputus Pengadilan Negeri daerah setempat dengan hukuman satu bulan penjara, Jumat.

Penahanan terhadap terpidana didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Vananda Putra di Simpang Empat, Jumat, mengatakan terpidana ditahan terkait masalah tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di perusahaan itu.

"Terdakwa ditahan didampingi oleh kuasa hukumnya siang ini. Kita langsung melakukan ekseskusi," katanya.

Setelah menandatangani berita acara penahanan maka terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Talu Kecamatan Talamau untuk menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Kuasa hukum dari terdakwa Michale mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita serahkan klien kami ke kejaksaan untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama perusahaan kelapa sawit agar lebih memperhatikan persoalan ketenagakerjaan kedepannya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan Nugroho Adi Wibowo menyatakan hari ini dilakukan eksekusi putusan atas pelanggaran ketenagakerjaan.

"Kami harap hal ini menjadi efek jera bagi seluruh perusahaan agar dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan" katanya.

Pada putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat terdakwa terbukti tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni ke Dinas Ketenagakerjaan.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar aturan ketenagakerjaan karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di lokasi kerja sesuai nomor perkara nomor 9/Pid.C/2023/PN Psb.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketenagakerjaan Sumbar Handra Pramana mengatakan pihaknya menuntut terdakwa dari PT BSS karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di tempat kerja.

Pada perkara itu, katanya, sudah terjadi kecelakaan kerja di PT BSS korban atas nama AM (38) sebagai asisten maintenance atau bengkel di salah satu stasiun pabrik mengakibatkan tangan sebelah kanan korban putus pada 17 Oktober 2023.

Pihaknya mendapatkan informasi baru pada 23 Oktober 2023. Setelah itu pihaknya melakukan investigasi kelapangan dan hasilnya memang terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu pihak perusahaan tidak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu pengawas membuat laporan investigasi ke kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan.

"Setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11," katanya.

Dari hasil penyidikan perusahaan melanggar aturan dan diajukanlah ke pengadilan untuk tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan tersangka J sebagai Mill Manager PT BSS saat itu.

Dari hasil pemeriksaan dan wawancara, korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun) dan korban seperti terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat ada terdapat lobang yang seharusnya ditutup.

Akibatnya tangan korban masuk ke dalam mesin tersebut dan tangan ditarik oleh mesin sehingga putus sampai di atas siku korban.

"Perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Lalu tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja padahal wajib melaporkannya maksimal 2x24 jam," katanya.***2***