Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Padang Ajukan Lima Ranperda Baru

Sabtu, 5 Oktober 2013 06:41 WIB
Image Print
Wali Kota Padang Fauzi Bahar. (Antara)

Padang, (Antara) - Pemerintah Kota Padang telah mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam rapat paripurna DPRD setempat. Tiga Ranperda di antaranya, merupakan bagian dari Ranperda dalam Prolegda Kota Padang pada 2012 yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD setempat Nomor 37 tahun 2012, kata Wali Kota Padang Fauzi Bahar, di Padang, Jumat. Sedangkan dua Ranperda lainnya terkait dengan PDAM yang merupakan Ranperda diajukan berdasarkan Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tambahnya. Ia menjelaskan, lima Ranperda baru itu, masing-masing, pertama, Ranperda Organ dan Kepegawaian PDAM. Kedua, Ranperda tentang pelayan air minum dengan pengembangan sistem penyedian air minum. Ketiga, Ranperda tentang pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri, sedangkan keempat, Ranperda tentang pendirian gedung dan kelima, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut dia, Ranperda Organ dan Kepegawaian PDAM yang sebelumnya diatur Perda Nomor 10 Tahun 1993 dan sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Makanya Perda Nomor 10 Tahun 1993 sudah tidak relevan lagi dan harus segera disesuaikan dengan Ranperda baru, tambahnya. Sedangkan, Ranperda tentang pelayan air minum dengan pengembangan sistem penyedian air minum diajukan karena UU Nomor tujuh Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa sumber daya air dikusai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Berikutnya, Ranperda tentang pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri diajukan sejalan dengan otonomi daerah. Pemkot Padang dituntut lebih aktif dalam memacu roda pembangunan melalui pengelolaan sumber daya daerah yang tepat. Kemudian, Ranperda tentang pendirian gedung diajukan karena gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menentukan watak, perwujudan produktifitas dan jati diri manusia. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijukan karena UUD 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehal merupakan hak asasi dan hak kontitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Karena itu, Pemkot Padang berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduo untuk pembangunan berkelanjutan agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta kemakmuran mahluk hidup lainnya, kata Wali Kota. (*/sir/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026