Kejati Sumbar janjikan tuntutan maksimal untuk pengedar ganja 624 kilogram

id Kejati Sumbar,BNNP Sumbar

Kejati Sumbar janjikan tuntutan maksimal untuk pengedar ganja 624 kilogram

Padang (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menjanjikan tuntutan hukuman maksimal bagi tujuh pelaku yang terlibat peredaran ganja kering seberat 624,5 kilogram asal Aceh.

"Tuntutan maksimal akan kami berikan kepada pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar," kata Sugeng usai menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk menuntut hukuman mati kepada para pelaku yang memang didukung oleh alat bukti kuat bersalah.

Sugeng menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar telah beberapa kali menjatuhkan tuntutan mati kepada terdakwa di Pengadilan dalam tahun ini.

Dalam beberapa catatan hukuman mati pernah dituntut Jaksa pada April 2024 kepada para terdakwa di Pariaman, kemudian Juli di Pasaman Barat.

"Ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap peredaran narkoba, kami peringatkan kepada siapapun agar tidak main-main dengan narkoba di Sumbar," jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk merenungi bagaimana jika seandainya ganja seberat 624,5 kilogram itu sempat beredar di wilayah Sumbar, tentu saja akan merusak generasi muda di "Ranah Minang".

Oleh karenanya Kejati Sumbar tidak akan segan-segan untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.

Khusus untuk perkara ganja yang baru saja dirilis oleh BNNP Sumbar pada Jumat (18/10), Sugeng mengatakan Kejati akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

"Berkas yang dikirim oleh penyidik nanti akan kami teliti kelengkapannnya, jika sudah lengkap maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk sidang," jelasnya.

Menurutnya untuk barang bukti ganja ratusan kilogram itu nanti akan disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan, sedangkan sisanya berdasarkan Undang-undang boleh dimusnahkan di tingkat penyidikan.

Dalam kasus tersebut ganja kering siap edar dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang oleh tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian tim gabungan melakukan pendalaman yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapati 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

Para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bagian lain, Wakajati Sumbar Sugeng mengingatkan kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba masih terus menghantui.

Sehingga seluruh elemen masyarakat diminta supaya turut aktif dalam upaya memberantas pemberantasan narkoba, sekaligus menjaga anak-anak serta keluarga masing-masing.

Sugeng yang pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ferdy Sambo itu juga mengungkapkan perkara narkoba tergolong tinggi di Sumbar.

Rata-rata dalam satu bulan terdapat 15 kasus narkoba yang diterima Kejati, itu belum termasuk data perkara yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di setiap kabupaten atau kota.