
DPRD Minta Pemkot Cepat Tetapkan Zona Kampanye

Bukittinggi, (Antara) - Anggota DPRD Kotaq Bukittinggi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, secepatnya menetapkan zona atau wilayah kampanye tempat pemasangan tanda gambar bagi calon anggota legislatif, berdasarkan peraturan KPU Nomor : 15 tahun 2015. Sehingga pelanggaran pemasangan tanda gambar oleh calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2014 dapat diminimalisir, kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi Syahril Muchtar, di Bukittinggi, Rabu. Peraturan nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus berani untuk menindak calon anggota legislatif yang melanggar aturan. Berdasarkan peraturan nomor 15 tahun 2013, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Ia berharap para colon anggota legislatif baik yang maju untuk DPRD Bukittinggi, DPRD Provinsi dan DPR-RI serta DPD agar menaati aturan. (*/ham)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
