Pariaman telah miliki sistem perlindungan perempuan dan anak
Pariaman (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, Sumatera Barat Lucyanel Arlym mengatakan daerah itu telah memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak guna memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
"Saat ini, Kota Pariaman sudah memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak mulai dari UPT PPA, P2TP2A sampai dengan KPAD," kata Lucyanel saat sambutan pada Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke- 31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Pariaman, Senin (23/9).
Ia mengatakan pihaknya sebagai instansi yang memberikan layanan tersebut terus membenahinya guna meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, lanjutnya pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan unit-unit lain di Polres, kejaksaan dan pengadilan setempat guna mengoptimalkan pelayanan.
Meskipun Pemkot Pariaman telah memiliki sistem perlindungan tersebut namun, lanjutnya keluarga harus berperan aktif karena keluarga penting untuk melindungi anggotanya khususnya anak dengan memberikan pola asuh yang sesuai dengan prinsip yang digunakan dalam pembangunan anak Indonesia.
Pola yang sesuai dengan prinsip pembangunan anak Indonesia tersebut, lanjutnya mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA) mulai dari non diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup, hingga perkembangan dan menghargai pandangan anak.
“Melalui peringatan Harganas dan HAN ini, mari kita wujudkan keluarga yang berketahanan, serta bersama kita cegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Pariaman," katanya.
Ia mengajak seluruh keluarga di Pariaman untuk mewujudkan keluarga yang berkumpul, keluarga yang berinteraksi, keluarga yang melindungi, dan keluarga yang peduli.
Pada peringatan Harganas ke- 31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 Tahun 2024 tersebut dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Anti Kekerasan Keluarga dan Anak oleh pemangku berkepentingan di Pariaman, diantaranya Penjabat Setdako Pariaman Yaminu Rizal dan Lucyanel Arlym.
"Saat ini, Kota Pariaman sudah memiliki sistem perlindungan perempuan dan anak mulai dari UPT PPA, P2TP2A sampai dengan KPAD," kata Lucyanel saat sambutan pada Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke- 31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Pariaman, Senin (23/9).
Ia mengatakan pihaknya sebagai instansi yang memberikan layanan tersebut terus membenahinya guna meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, lanjutnya pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan unit-unit lain di Polres, kejaksaan dan pengadilan setempat guna mengoptimalkan pelayanan.
Meskipun Pemkot Pariaman telah memiliki sistem perlindungan tersebut namun, lanjutnya keluarga harus berperan aktif karena keluarga penting untuk melindungi anggotanya khususnya anak dengan memberikan pola asuh yang sesuai dengan prinsip yang digunakan dalam pembangunan anak Indonesia.
Pola yang sesuai dengan prinsip pembangunan anak Indonesia tersebut, lanjutnya mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA) mulai dari non diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup, hingga perkembangan dan menghargai pandangan anak.
“Melalui peringatan Harganas dan HAN ini, mari kita wujudkan keluarga yang berketahanan, serta bersama kita cegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Pariaman," katanya.
Ia mengajak seluruh keluarga di Pariaman untuk mewujudkan keluarga yang berkumpul, keluarga yang berinteraksi, keluarga yang melindungi, dan keluarga yang peduli.
Pada peringatan Harganas ke- 31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 Tahun 2024 tersebut dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Anti Kekerasan Keluarga dan Anak oleh pemangku berkepentingan di Pariaman, diantaranya Penjabat Setdako Pariaman Yaminu Rizal dan Lucyanel Arlym.