Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
"Kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya," kata Ratna Susianawati.
Ratna Susianawati menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," katanya.
Pasal 6 ayat b itu berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam pembunuhan perempuan penjual gorengan Padang Pariaman
Berita Terkait
Penari tetap menampilkan pertunjukan terbaik saat hujan deras di PKD 2024
Minggu, 6 Oktober 2024 10:34 Wib
Dishub Sumbar gelar Aksi keselamatan berlalu lintas di Padang Panjang
Minggu, 6 Oktober 2024 4:58 Wib
AU tampilkan atraksi Flanker vs Fighting Falcon di Monas
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:54 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar resmikan pesantren di dalam Lapas Talu
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:51 Wib
Jadwal Serie A: hadapi Cagliari, Juventus coba tempel Napoli di puncak
Sabtu, 5 Oktober 2024 13:00 Wib
Tari piring di atas buah kelapa ditampilkan pada PKD 2024
Sabtu, 5 Oktober 2024 9:40 Wib
Hujan tidak halangi pertunjukan seni Pekan Kebudayaan Daerah di Taman Budaya Sumbar
Sabtu, 5 Oktober 2024 8:58 Wib
Mahyeldi Kenalkan Gerak Cepat untuk Sumbar di Solok Selatan
Sabtu, 5 Oktober 2024 7:04 Wib