
Pemkot Tertibkan Pedagang di Taman Jam Gadang

Bukittinggi, (Antara) - Pemerintah Kota Bukittinggi menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Taman Jam Gadang guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pengunjung. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Syafnir, Senin, menyebutkan, penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban dalam operasi yustisi, kata dia, berhasil mengamankan gerobak, lapak dan barang dagangan milik pedagang kaki lima sebagai barang bukti (BB). "Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang melakukan pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan PKL, jika dinyatakan cukup bukti langsung menjalani persidangan tindak pidana ringan, " katanya. Pedagang kaki lima yang dijaring, terdapat di Taman Jam Gadang dan sejumlah titik lokasi lainnya, kata dia. Jenis barang pedagang kaki lima bervariasi mulai dari makanan, rokok, hingga pakaian konveksi. Razia yang dilakukan ini sudah sering dilakukan, katanya. Menurut dia, operasi yustisi melibatkan unsur muspida kota diantaranya TNI, Subden POM, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Barang bukti milik pedagang kaki lima yang diamankan itu dikembalikan setelah proses penyidikan selesai. "Para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan mereka dengan denda maksimal Rp1,5 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara," kata dia. Selama razia yang pernah dilakukan Satpol PP, katanya, para pelanggar dijatuhi hukuman denda paling rendah Rp150 ribu oleh hakim. Ia berharap, setelah penertiban tidak ada lagi pedagang kaki lima berjualan memakai fasilitas umum (fasum) berupa pinggir jalan, trotoar, taman Jam Gadang. (*/ham)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
