KPU Pasaman Barat tetapkan dua TPS khusus pada Pilkada 2024

id KPU Pasaman Barat,berita pasbar,berita sumbar'

KPU Pasaman Barat tetapkan dua TPS khusus pada Pilkada 2024

Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah. Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Jumat, mengatakan kedua TPS khusus itu berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu dan di perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama di Kecamatan Sungai Aur.

"Setelah kita menerima usulan permintaan diadakan TPS lalu lita telah melakukan pengecekan terhadap Lapas dan PT Agrowiratama itu dan memenuhi syarat pemilih lebih dari 100 orang," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya TPS khusus di dalam Lapas itu maka warga binaan saat melakukan pencoblosan tidak perlu keluar lagi.

Begitu juga di PT Agrowiratama karyawan dan pegawai tidak perlu lagi memilih di TPS luar komplek perusahaan.

Secara keseluruhan KPU Pasaman Barat telah menetapkan 893 yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa).

Dibandingkan pada Pemilu Februari lalu jauh berkurang karena jumlah TPS saat itu mencapai 1.286.

Menurutnya pengurangan jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini disebabkan karena adanya penambahan jumlah pemilih pada masing-masing TPS sehingga terjadi perampingan jumlah TPS.

"Di Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada 2024 maksimal pemilih bisa mencapai 600 orang," ujarnya.

Selain itu di pilkada hanya ada dua jenis surat suara sehingga pemilih tidak akan memakan waktu lama bagi pemilih di bilik suara.

Dua jenis surat suara itu adakah pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota.

"Pada pemilu Februari lalu ada lima jenis surat suara sehingga pemilih setiap TPS tidak bisa terlalu banyak karena akan memakan banyak waktu pada prosesnya," katanya.

Penetapan jumlah TPS itu sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 yang menyebutkan pemilih pada setiap TPS maksimal 600 orang.

Adapun rincian jumlah TPS itu adalah di Kecamatan Pasaman memiliki 133 TPS, Kecamatan Kinali 131 TPS, Kecamatan Sungai Beremas 52 TPS, Kecamatan Lembah Melintang 84 TPS dan Kecamatan Talamau 95 TPS.

Lalu di Kecamatan Gunung Tuleh 50 TPS, Kecamatan Koto Balingka 74 TPS, Kecamatan Sungai Aur 85 TPS, Kecamatan Luhak Nan Duo 90 TPS, Kecamatan Ranah Batahan 61 TPS dan

Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 38 TPS.***2***