Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberlakukan peraturan nagari (Perna) atau desa tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di nagari di Kecamatan Lembah Melintang.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan peluncuran peraturan nagari itu diharapkan bisa menjadi pedoman dalam menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
Menurutnya Pemkab Pasaman Barat bersama tokoh masyarakat telah lama membahas rencana untuk mencetuskan peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban umum di nagari.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berpikir bersama bagaimana menciptakan ketertiban di Pasaman Barat khususnya di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Ia menyebutkan bahwa peraturan nagari tersebut akan diberlakukan di setiap nagari di Pasaman Bara.
"Peraturan nagari ini harus kita kawal dan betul-betul ditegakkan. Bahkan, kami berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat di nagari akan membantu mengawasi dan menegakkan peraturan nagari ini.
Peraturan nagari itu akan mencakup aturan tambahan seperti larangan menangkap ikan dengan aliran listrik, racun tuba dan sebagainya.
Sementara itu tokoh masyarakat Ujung Gading Antonius mengatakan asal mula pembentukan peraturan nagari di Ujung Gading berawal dari banyaknya permasalahan yang meresahkan masyarakat, sehingga pemangku adat melakukan musyawarah dan membuat peraturan adat.
Namun, lanjutnya, peraturan adat harus diperkuat menjadi peraturan nagari.
"Sekitar tahun 2012, seluruh pemangku adat bersama camat dan badan musyawarah nagari membuat peraturan tentang larangan maksiat di Ujung Gading," katanya.
Salah satu isinya adalah larangan adanya minuman keras di Ujung Gading, hiburan malam yang mengakibatkan mabuk-mabukan, hamil di luar nikah, serta lainnya.
Pelanggar akan dijatuhkan sanksi pidana adat, seperti dikeluarkan dari adat, tidak diperbolehkan mengadakan pesta, bahkan jika meninggal dunia tidak akan diurus adat.
Agar peraturan adat itu lebih kuat, Peraturan Nagari Nomor 3 Tahun 2008 berubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2012, dan akhirnya disempurnakan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024
Adapun peraturan yang terdapat dalam Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2024 di antaranya adalah pencegahan dan pemberantasan tindakan melanggar asusila (pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, persetubuhan, minuman yang memabukkan, perjudian), pencegahan dan pemberantasan narkotika dan zat adiktif.
Lalu pencegahan dan pemberantasan pencurian, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum (tertib kebersihan, tertib keindahan lingkungan, tertib pemeliharaan hewan ternak) dan lainnya. ***2***