DPRD Agam lahirkan 199 produk hukum selama lima tahun

id DPRD Agam,Berita agam

DPRD Agam lahirkan 199 produk hukum selama lima tahun

Ketua DPRD Agam periode 2019-2024 Novi Irwan sedang membuka rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/8). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat periode 2019-2024 telah melahirkan 199 buah produk hukum selama lima tahun menjabat sebagai anggota dewan.

"Ini produk hukum yang telah kita lahirkan selama lima tahun sebagai anggota DPRD Agam," kata Ketua DPRD Agam periode 2019-2024 Novi Irwan di Lubuk Basung saat rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/8).

Ia mengatakan produk hukum yang dilahirkan itu berupa keputusan DPRD sebanyak 68 keputusan, persetujuan bersama bupati dengan DPRD 56 kali.

Lalu Peraturan Daerah 39 buah dan Peraturan Daerah yang sedang diproses 36 buah.

"36 Peraturan Daerah yang sedang diproses ini dilanjutkan oleh anggota DPRD Agam periode 2024-2029," katanya.

Ia menambahkan untuk kegiatan DPRD yang berupa rapat-rapat sebanyak 448 kegiatan dengan rincian yakni, rapat Badan Musyawarah DPRD sebanyak 65 kali, rapat Badan Anggaran DPRD 63 kali, rapat Bapemperda DPRD 39 kali.

Setelah itu rapat Badan Kehormatan DPRD 36 kali, rapat Panitia Khusus DPRD 69 kali, rapat Komisi I 58 kali, rapat Komisi II 44 kali, rapat Komisi III 36 kali dan rapat Komisi IV 38 kali.

"Dalam melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, DPRD Agam juga telah menerima berbagai kunjungan masyarakat, membahasnya dalam rapat pimpinan DPRD, rapat kerja Komisi-komisi. Kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan kesepakatan yang didapat dalam rapat," katanya.

Ia mengakui selama masa pengabdian, anggota DPRD Agam masa jabatan 2019-2024 telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam menampung aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan otonomi daerah merimbas pada perubahan dan perkembangan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik atau good goverment, maka semua dituntut untuk berlaku profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan hal yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat.

Satu hal yang mesti diantisipasi adalah pengaruh negatif dari arus globalisasi dan demokratisasi yang mampu merusak sendi-sendi kehidpan berbangsa dan bernegara.

"Untuk itu kita harus selalu berpegang teguh pada nilai moral dan etika adat budaya sebagai bangsa Indonesia dan sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau yang dalam tatanan kehidupan, memegang teguh falsafah, Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandikan Kitabullah Syarak Mangato Adaik Mamakai, dalam rangka membentengi diri dengan iman serta taqwa kepada Allah SWT," katanya.