KPU Pasaman Barat terima tiga rekomendasi rumah sakit cek kesehatan calon kepala daerah

id KPU Pasaman Barat,berita pasabar,berita sumbar

KPU Pasaman Barat terima tiga rekomendasi rumah sakit cek kesehatan calon kepala daerah

KPU Pasaman Barat menerima tiga rekomendasi rumah sakit yang dianggap layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Antara/Altas Maulana.   

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima tiga rekomendasi rumah sakit yang dianggap layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa, adapun tiga rumah sakit yang direkomendasi dari Dinas Kesehatan yakni Rumah Sakit M Djamil Padang, Rumah Sakit Unand Padang dan Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi.

"Tidak ada satupun dari tiga rumah sakit itu yang berada di Pasaman Barat. Kemungkinan fasilitas dan dokter tidak memadai untuk cek kesehatan calon kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan untuk memastikan dimana akan dilakukan cek kesehatan pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu.

Ia meminta kepada bakal calon kepala daerah agar mempersiapkan diri untuk proses pengecekan kesehatan karena jenis pemeriksaan akan banyak item.

Daftar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani) meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Selain itu, juga ada pemeriksaan fisik (jasmani) meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, dan gigi dan mulut.

"Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan setelah para calon kepala daerah 2024 Pasaman Barat mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pasaman Barat akan dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Mudah-mudahan semua tahapan yang kita lakukan dapat berjalan dengan lancar. Saat ini kami baru menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 312.341 pemilih," katanya. ***2***