Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat mendorong masyarakat untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena lebih efisien dari sisi proses administratif, waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan publik.
"Masyarakat Solok Selatan di imbau untuk segera melakukan registrasi dan aktivasi IKD atau KTP Digital sebab lebih efisien dan bagi ASN akan di koordinir oleh BKPSDM," kata Sekretaris Daerah Kabupaten itu Syamsurizaldi saat sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, percepatan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital, di Padang Aro, Kamis.
Dia mengatakan, semenjak IKD diluncurkan oleh Pemkab pada 26 Oktober 2022 masyarakat Solok Selatan yang telah mempunyai IKD sampai saat ini baru sebanyak 5.346 orang atau 3,8 persen dari 140.778 orang penduduk yang telah rekam KTP.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa dengan IKD lebih efisien," ujarnya.
Dia menjelaskan, Kebijakan Nasional di bidang pengelolaan dan pemanfaatan data Kependudukan memberikan manfaat dalam berbagai hal, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan dan penganggaran pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas seperti TKI ilegal, perdagangan orang dan lain-lain.
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan menyatakan bahwa data yang disajikan oleh Disdukcapil merupakan satu-satunya data kependudukan yang diakui keabsahannya dan dapat dipergunakan untuk semua urusan dan keperluan pemerintahan, termasuk oleh semua perangkat daerah.
Untuk pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah lainnya, dapat dilakukan dengan pemberian hak akses atas data kependudukan setelah perangkat daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Dukcapil.
"Seluruh kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Dukcapil," kata Syamsurizaldi.
Tujuan dan ruang lingkup PKS ini katanya, guna peningkatan kualitas pelayanan publik, urusan pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan dan penganggaran pembangunan dan penegakan hukum.
Bagi perangkat daerah yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama, namun hak akses pemanfaatan datanya sudah berakhir, di imbau untuk segera diperbaharui dan dilengkapi persyaratannya serta diajukan lagi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Kadis Dukcapil Solok Selatan Hamudis mengatakan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan, melibatkan enam OPD, diantaranya yaitu Dinas Kominfo, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan DP2KB-PP dan PA.
"Hak akses pemanfaatan datanya sudah berakhir dan perlu diajukan lagi bersama dengan OPD lainnya ke Dirjen Dukcapil Kemendagri," katanya.