KPU Padang tunggu arahan soal pemungutan suara ulang DPD RI

id PSU,DPD RI,Padang

KPU Padang tunggu arahan soal pemungutan suara ulang DPD RI

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya menunggu arahan dari KPU Pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.

"Kita menunggu arahan. Namun pada prinsipnya kita siap membantu pelaksanaan jika memang harus PSU," katanya di Padang, Senin malam (10/6).

Ia mengatakan itu usai peluncuran Tahapan Pilkada Padang 2024 sebagai bentuk sosialisasi dimulainya tahapan pemilu di daerah itu.

Menurutnya saat ini perangkat penyelenggara Pemilu di Kota Padang sudah sampai di tingkat kelurahan (pps). Dalam waktu dekat pihaknya akan merekrut pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan informasi terkait putusan MK tersebut.

Jika PSU dilaksanakan 45 hari setelah putusan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah.

Terkait anggaran, katanya, Pemkot Padang hanya menganggarkan untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024. Namun karena PSU adalah untuk DPD RI, maka idealnya semua anggaran ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.